Sebagai langkah persiapan, tim pemenangan Tuntas-Djayendra segera menggelar rapat membahas rencana gugatan sengketa dukungan masyarakat. Termasuk menghimpun bukti-bukti yang untuk menguatkan bahwa calon perseorangan sebenarnya bisa lolos ikut kontestasi Pilkada.
Terkait rencana gugatan tersebut, anggota Bawaslu Sukoharjo, Eko Budiyanto, usai menerima kedatangan tim pemenangan Tuntas-Djayendra menjelaskan, proses persidangan penyelesaian sengketa dilaksanakan setelah Bawaslu Sukoharjo resmi menerima permohonan gugatan sengketa dari pasangan calon jalur perseorangan.
"Prinsipnya, Bawaslu Sukoharjo siap menggelar sidang penyelesaian sengketa dukungan masyarakat pasangan calon jalur perseorangan. Sesuai aturan, pasangan calon jalur perseorangan diberi waktu selama tiga hari untuk mengajukan permohonan gugatan sengketa," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso