get app
inews
Aa Read Next : Kasus Santri Meninggal di Ponpes, Kapolres Sukoharjo: Bukan Korban Perundungan!

Alamat Obyek Sita Eksekusi Salah Tulis, Warga Solo Ini Lakukan Perlawanan Menggugat PN Sukoharjo

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 19:58 WIB
header img
Juned Wijayanto (kanan) dan Asy'adi Rouf (kiri), kuasa hukum termohon sita eksekusi, Karmini Mahfud.Foto:iNews/Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Gugatan perlawanan sita eksekusi dilayangkan seorang ibu rumah tangga warga Serengan, Kota Solo, termohon sita eksekusi atas sebidang tanah dan bangunan dengan luas sekira 588 m2 berlokasi di Jalan Slamet Riyadi, Desa Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo.

Melalui Juned Wijayanto dan Asy'adi Rouf selaku kuasa hukum, Karmini Mahfud nama termohon sita eksekusi tersebut melakukan perlawanan/ bantahan dengan menggugat Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo atas dugaan maladministrasi dalam penulisan alamat obyek sita eksekusi.

Kami selaku pengacara ibu Karmini Mahfud mempersoalkan perkara sita eksekusi Nomor: 9/Pdt.Eks/2022/PN.Skh,jo.no.111/Pdt.G/2015/PN.Skh, yang dilaksanakan pada Kamis (15/8/2024) kemarin," kata Juned kepada wartawan, Jum'at (16/8/2024).

Menurutnya, berita acara sita eksekusi yang dibuat oleh PN Sukoharjo terdapat kekeliruan fatal dalam hal penulisan alamat obyek sita eksekusi yang dibacakan oleh panitera PN Sukoharjo sebelum pelaksanaan sita eksekusi.

"Keliru penulisan letak obyeknya, yang seharusnya di Makamhaji, Kecamatan Kartasura, tapi diberita acara sita eksekusinya tertulis Desa Nguter, Kecamatan Nguter. Termohon sudah protes, tapi panitera tetap melaksanakan sita eksekusi," ungkap Juned.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut