Tak hanya itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan dengan manfaat beasiswa dari jenjang TK hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta tanpa minimal masa kepesertaan.
Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta dan manfaat beasiswa diberikan setelah minimal masa kepesertaan selama 3 tahun.
“Kami BPJS Ketenagakerjaan sangat fokus kepada pemberian perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja seperti kali ini memberikan perlindungan kepada pegawai PPNPN BPTD Jawa Tengah," imbuhnya.
Sementara, Andono, selaku Kepala BPTD Jateng menyampaikan, terlindunginya pegawai non pegawai negeri di BPTD Jateng dengan BPJS Ketenagakerjaan adalah bagian dari dukungan program jaminan sosial ketenagakerjaan karena sangat bermanfaat bagi pekerja maupun PPNPN.
“Tentunya kami terus berupaya semaksimal mungkin untuk melindungi tenaga kerja dan PPNPN yang bekerja karena hal ini menjadi bagian dari tugas kami dalam memberikan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Editor : Joko Piroso