Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Praktik Calo Dana JHT Terungkap di Ngawi, Warga Diimbau Waspadai Modus Pencairan Online
Advertisement . Scroll to see content

Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, BPTD Jateng Lindungi Pegawai Pemerintah Non PN

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 15:23 WIB
  • author Joko Piroso
Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, BPTD Jateng Lindungi Pegawai Pemerintah Non PN
Penandatanganan kerjasama BPTD Jateng dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi PPNPN.Foto:iNews/ Istimewa

Tak hanya itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan dengan manfaat beasiswa dari jenjang TK hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta tanpa minimal masa kepesertaan.

Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta dan manfaat beasiswa diberikan setelah minimal masa kepesertaan selama 3 tahun.

“Kami BPJS Ketenagakerjaan sangat fokus kepada pemberian perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja seperti kali ini memberikan perlindungan kepada pegawai PPNPN BPTD Jawa Tengah," imbuhnya.

Sementara, Andono, selaku Kepala BPTD Jateng menyampaikan, terlindunginya pegawai non pegawai negeri di BPTD Jateng dengan BPJS Ketenagakerjaan adalah bagian dari dukungan program jaminan sosial ketenagakerjaan karena sangat bermanfaat bagi pekerja maupun PPNPN.

“Tentunya kami terus berupaya semaksimal mungkin untuk melindungi tenaga kerja dan PPNPN yang bekerja karena hal ini menjadi bagian dari tugas kami dalam memberikan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut