get app
inews
Aa Read Next : Harpelnas, BPJS Ketenagakerjaan Bersama Disnaker Surakarta Kunjungi Peserta Program IJC

Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, BPTD Jateng Lindungi Pegawai Pemerintah Non PN

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 15:23 WIB
header img
Penandatanganan kerjasama BPTD Jateng dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi PPNPN.Foto:iNews/ Istimewa

SOLO,iNewsSragen.id - Kerjasama dalam memberi perlindungan jaminan sosial kepada Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dilakukan Balai Pengelola Trasportasi Darat (BPTD) Jawa Tengah.

Perlindungan itu diberikan dengan mengikutsertakan para PPNPN tersebut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kerjasama itu diteken dengan kantor BPJS Ketenagakerjaan Surakarta.

Perjanjian kerjasama itu ditandatangani oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Teguh Wiyono dengan Kepala BPTD Jateng, Andono, A. TD, M.T pada, Kamis (1/8/2024) lalu.

"Salah satu upaya pemerintah dalam menjamin perlindungan terhadap pekerja, telah diterbitkan Inpres Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Untuk itu, setiap warga negara pelaku usaha wajib dan berhak untuk mengikuti program perlindungan atas risiko sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan," kata Teguh dalam rilisnya, Jum'at (23/8/2024).

Dijelaskan, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

"Selanjutnya apabila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh," paparnya.

Tak hanya itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan dengan manfaat beasiswa dari jenjang TK hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta tanpa minimal masa kepesertaan.

Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta dan manfaat beasiswa diberikan setelah minimal masa kepesertaan selama 3 tahun.

“Kami BPJS Ketenagakerjaan sangat fokus kepada pemberian perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja seperti kali ini memberikan perlindungan kepada pegawai PPNPN BPTD Jawa Tengah," imbuhnya.

Sementara, Andono, selaku Kepala BPTD Jateng menyampaikan, terlindunginya pegawai non pegawai negeri di BPTD Jateng dengan BPJS Ketenagakerjaan adalah bagian dari dukungan program jaminan sosial ketenagakerjaan karena sangat bermanfaat bagi pekerja maupun PPNPN.

“Tentunya kami terus berupaya semaksimal mungkin untuk melindungi tenaga kerja dan PPNPN yang bekerja karena hal ini menjadi bagian dari tugas kami dalam memberikan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut