SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Banyaknya aturan yang berubah terkait perizinan berusaha berbasis risiko seiring disahkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, rupanya belum semua aparatur pemerintah desa memahami.
Hal itu diketahui dari kegiatan sosialisasi perizinan berusaha berbasis risiko dan klinik laporan kegiatan penanaman modal yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukoharjo di Hotel Mercure, Solo Baru, Grogol, Rabu (28/8/2024).
Beberapa Kepala Desa (Kades) dari 75 orang yang diundang dalam kegiatan itu mengajukan pertanyaan seputar penerapan aturan perizinan berusaha yang mana sejak diberlakukannya Online Single Submission (OSS), tidak lagi dilibatkan atau bahkan juga tidak mengetahui ketika ada tempat usaha berdiri di wilayahnya.
"Sosialisasi ini memang belum pernah sama sekali mengundang Kades. Jadi, selama ini baru mengundang pelaku usaha atau masyarakat awam. Terus kami melihat bahwa perangkat desa ini adalah ujung terdepan dari pemerintah, maka baru kali ini diundang," ungkap Kepala DPMPTSP Sukoharjo, Djoko Poernomo.
Menurutnya, kedudukan perangkat desa sangat strategis untuk membantu program - program yang dijalankan oleh DPMPTSP terkait sosialisasi perizinan. Paling tidak jika ada pertanyaan dari warganya para Kades dapat memberi penjelasan.
"Dengan apa yang kami sampaikan hari ini, paling tidak mereka (Kades) tahu tentang perizinan, tidak seperti yang banyak dikeluhkan bahwa sekarang mengurus perizinan itu sulit dan lama. Sebenarnya malah tidak, karena sudah ada OSS itu dari pemerintah pusat," papar Djoko.
Editor : Joko Piroso