SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo memastikan segera menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penjualan kalender sekolah oleh PD Percada, setelah jumlah kerugian negara yang saat ini masih dihitung dapat diketahui nilainya.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Aji Rahmadi, usai ditemui Ketua LAPAAN RI Jateng, BRM Kusumo Putro selaku pelapor yang datang ke Kantor Kejari menanyakan perkembangan kasus setelah naik ke tingkat penyidikan di Seksi Pidana Khusus (Pidsus).
"Tadi sudah kami sampaikan, bahwa proses penyidikan masih jalan terus. Pemeriksaan saksi-saksi, baik dari Percada, sekolah, maupun dari perusahaan (rekanan percetakan) sudah kami laksanakan. Dimungkinkan juga ada pemeriksaan saksi tambahan," kata Aji di Kejari Sukoharjo, Senin (2/9/2024).
Selain tengah melaksanakan proses penghitungan kerugian negara, Kejari Sukoharjo juga menyiapkan proses penyitaan barang bukti. Nanti, setelah seluruh alat bukti terkumpul, baik surat maupun keterangan ahli yang menghitung kerugian negara, maka setelah disimpulkan akan ditentukan penetapan tersangkanya.
"Kalau calon tersangkanya sudah ada, cuma kami masih harus menghitung kerugian negaranya. Yang terpenting dalam kasus tipikor kan itu (kerugian negara), salah satunya," ungkap Aji.
Editor : Joko Piroso