Diduga Dendam, Pria di Purbayan Pukul Mertua Pakai Palu Hingga Tewas
Senin, 23 September 2024 | 09:16 WIB
Setelah mendapat laporan, anggota Sat Reskrim Polres Sukoharjo langsung bergerak cepat ke lapangan untuk mengamankan tersangka pelaku tanpa ada perlawanan yang berarti.
"Tersangka langsung kami amankan pagi tadi sesaat setelah menerima laporan dari pihak keluarga. Selain itu juga kami amankan barang bukti palu yang digunakan untuk memukul kepala korban," imbuh Dimas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana tentang penganiayaan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa. Ancaman hukumannya kurungan penjara paling lama 7 tahun.
Editor : Joko Piroso