get app
inews
Aa Read Next : Kodim 0717 Grobogan Bantah Anggota TNI Terlibat Penganiayaan di SPBU

Diduga Dendam, Pria di Purbayan Pukul Mertua Pakai Palu Hingga Tewas

Senin, 23 September 2024 | 09:16 WIB
header img
Ilustrasi memegang palu/ Maxim Kazachkov dari Pixabay

Setelah mendapat laporan, anggota Sat Reskrim Polres Sukoharjo langsung bergerak cepat ke lapangan untuk mengamankan tersangka pelaku tanpa ada perlawanan yang berarti.

"Tersangka langsung kami amankan pagi tadi sesaat setelah menerima laporan dari pihak keluarga. Selain itu juga kami amankan barang bukti palu yang digunakan untuk memukul kepala korban," imbuh Dimas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana tentang penganiayaan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa. Ancaman hukumannya kurungan penjara paling lama 7 tahun.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut