Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemuda 18 Tahun di Bantul Diamankan Polisi, Diduga Kuasai Tembakau Sintetis 3,25 Gram
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Kembali Bekuk Pengedar Narkoba di Kartasura, 0,43 Gram Sabu Disita

Rabu, 25 September 2024 | 21:05 WIB
  • author Nanang SN
Polisi Kembali Bekuk Pengedar Narkoba di Kartasura, 0,43 Gram Sabu Disita
JN (kaos putih menghadap petugas) tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba diperiksa Satres Narkoba Polres Sukoharjo.Foto:iNews/ Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.idSatuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo menangkap seorang pria berinisial JN (30) warga Colomadu, Karanganyar atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan JN semakin menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkoba, khususnya di Kecamatan Kartasura. Ia ditangkap di wilayah Desa Ngabeyan.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Sukoharjo Iptu Ari Widodo, menerangkan bahwa JN dibekuk saat hendak mengambil paket narkoba jenis sabu.

"Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti markoba jenis sabu seberat 0,43 gram," kata Ari, Rabu (25/9/2024).

Oleh anggota Satres Narkoba, JN saat ini telah dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, JN dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Joko Piroso

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut