Dalam penanganan kasus ini, Kapolres menyebut untuk tahap penyidikan dibagi menjadi tiga berkas menurut peran masing-masing tersangka. Termasuk untuk penanganan terhadap dua tersangka yang masih anak dibawah umur.
"Untuk kasus ini kami terapkan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 7 tahun. Kemudian juga Jo Pasal 55 Ayat (1)KUHP. Untuk barang bukti ada 3 sajam jenis pedang dan 3 sepeda motor," imbuhnya.
Berikutnya adalah tersangka kelompok kedua sebanyak tiga dari enam tersangka yakni inisial RAR warga Solo, MFS warga Solo, dan GET warga Solo. Untuk tiga tersangka lainnya saat ini masuk DPO masih dalam pengejaran.
"Tiga DPO ini adalah DAW (Donal) warga Grogol Sukoharjo yang juga korban dari kelompok pertama, RS warga Baki Sukoharjo, dan ND warga Laweyan Solo. Jadi untuk penangkapan yang kedua ini masih berkaitan dengan kelompok pertama tadi," beber Sigit.
Untuk kronologi penangkapan kelompok kedua, bermula pada 16 September 2024 sekira pukul 02.30 WIB, Donal bersama 15 orang rekan-rekannya berkeliling mencari target dengan naik sepeda motor saling berboncengan sambil membawa sajam dari berbagai jenis seperti, pedang, samurai, dan celurit panjang.
"Sesampai di daerah Bacem, Kecamatan Grogol, rombongan ini dilempari batu oleh warga sekitar (warga menduga Donal cs adalah klitih yang sedang mencari target). Rombongan yang membawa sajam ini kemudian mengejar warga dengan mengayunkan - ayunkan dan mengacung-acungkan sajam untuk menakut-nakuti warga," papar Sigit.
Editor : Joko Piroso