Namun oleh warga, ada yang mencoba melawan dengan melemparkan bambu dan batu hingga mengenai kaki kanan dan kiri Donal. Karena mendapat perlawanan warga, rombongan akhirnya mundur dan pulang.
"Peristiwa itu rupanya ada yang merekam menggunakan handphone hingga kemudian viral. Berbekal dari video viral itu kemudian anggota dari Polsek Grogol bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan pada 18 September 2024 sekira pukul 20.00 WIB dapat mengamankan saksi," ujar Kapolres.
Berikutnya, seiring waktu berjalan dengan backup Jatanras Polda Jateng dapat menangkap tiga orang dari enam tersangka pelaku. Penangkapan dilakukan di berbagai daerah, bahkan ada satu tersangka yang ditangkap di wilayah Kalimantan Timur.
"Untuk para tersangka (kelompok kedua), dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun. Adapun barang bukti yang disita, ada tiga sajam jenis celurit panjang, dan satu sajam jenis corbek," pungkas Kapolres.
Editor : Joko Piroso