get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua Perwapus PSHT Jateng Sapto Yuhanis, Bicara Soal Pilkada 2024

Kapolres Sragen: Masyarakat Harus Berani Melapor Ketidak Netralan TNI-Polri dan ASN

Jum'at, 27 September 2024 | 20:07 WIB
header img
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi.Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id - Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menegaskan bahwa masyarakat harus berani melaporkan indikasi ketidaknetralan dari TNI, Polri, atau ASN selama Pilkada 2024.

Pernyataan ini disampaikan dalam rangka pembentukan Posko Netralitas Pilkada 2024-2025, yang bertujuan untuk menjaga netralitas semua elemen yang terlibat dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan.

Posko yang berlokasi di jalan raya Sukowati, dekat Pos Lalu Lintas Pasar Polres Sragen, terbuka untuk menerima aduan terkait pelanggaran netralitas, kecurangan, atau politik praktis.

Kapolres mendorong masyarakat untuk melapor tanpa rasa takut, karena setiap laporan akan ditindaklanjuti secara adil.

Petugas di posko ini terdiri dari berbagai elemen, termasuk TNI Kodim 0725 Sragen, Polri Polres Sragen, dan ASN Pemkab Sragen, untuk memastikan semua pihak tetap netral. Peran TNI dan Polri adalah menjaga keamanan, sementara ASN diharapkan tidak terlibat dalam politik praktis.

Kapolres mengungkapkan bahwa Posko Netralitas Pilkada 2024-2025 di Sragen juga akan melibatkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu).

Keterlibatan kedua lembaga ini sangat penting untuk memastikan pelaksanaan Pilkada sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kapolres menjelaskan bahwa KPU akan mengawasi proses teknis penyelenggaraan Pilkada, sedangkan Bawaslu akan bertindak sebagai pengawas untuk mencegah pelanggaran dan menjaga netralitas semua pihak yang terlibat.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut