get app
inews
Aa Read Next : Keluhan Kulit Kering Saat Kemarau, Ini Saran Owner Norma Aesthetic Clinic

Jomblo Harus Tahu, Bimas Islam Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimwin

Jum'at, 04 Oktober 2024 | 18:09 WIB
header img
Konferensi pers Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin di acara ISIM di Solo.Foto:iNews/ Nanang SN

SOLO,iNewsSragen.id -  Upaya meningkatkan kesejahteraan keluarga dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) dengan mewajibkan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai syarat bagi calon pengantin (catin) untuk melangsungkan pernikahan.

Keputusan tentang aturan itu didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag Nomor 2 Tahun 2024 tentang wajib mengikuti Bimwin bagi catin di seluruh wilayah Indonesia.

Seperti dijelaskan oleh Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin, bahwa aturan tentang Bimwin merupakan bentuk intervensi Kemenag untuk mencegah terjadinya kerentanan keluarga seperti perceraian, stunting, dan yang lainnya.

"Tahun ini kami wajibkan semua catin harus mendapatkan bimbingan. Kalau tidak mendapatkan bimbingan catin maka tidak diniķahkan oleh penghulu," kata Kamaruddin disela acara International Symposium on Innovative Masjid (ISIM) di Kota Solo, Jawa Tengah, yang berlangsung selama tiga hari, Selasa-Rabu (1-3/10/2024).

Ia pun menjelaskan, bahwa wajib Bimwin mempunyai korelasi sangat kuat antara angka perceraian dan stunting. Catin yang mengikuti Bimwin maka akan mendapatkan literasi tentang keluarga bahagia, kesehatan reproduksi, juga terkait dengan ekonomi keluarga.

"Jadi Bimwin ini akan kami wajibkan, dan saat ini sedang diselesaikan terkait dengan Peraturan Menteri Agama-nya untuk nanti (menjadi dasar) bagi seluruh catin dalam mengikuti Bimwin," ujarnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut