Jomblo Harus Tahu, Bimas Islam Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimwin
Jum'at, 04 Oktober 2024 | 18:09 WIB
Diketahui, sosialisasi mengenai aturan tersebut sudah dilakukan Ditjen Bimas Islam dengan melibatkan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), penghulu, dan penyuluh Sapa (Salam Pelayanan) KUA sejak awal tahun 2024 hingga akhir Juli lalu.
Setelah periode sosialisasi berakhir, maka bagi catin yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan bisa mencetak buku nikahnya sebelum mengikuti Bimwin terlebih dahulu.
"Jadi, (program) Bimwin ini merupakan bagian dari revitalisasi KUA. KUA akan berfungsi secara instrumental untuk mengurangi masalah-masalah keluarga," tegas Kamaruddin.
Editor : Joko Piroso