get app
inews
Aa Read Next : Blusukan ke Pabrik Tekstil di Sragen, Andika Perkasa Mengatasi Masalah

Jomblo Harus Tahu, Bimas Islam Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimwin

Jum'at, 04 Oktober 2024 | 18:09 WIB
header img
Konferensi pers Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin di acara ISIM di Solo.Foto:iNews/ Nanang SN

Diketahui, sosialisasi mengenai aturan tersebut sudah dilakukan Ditjen Bimas Islam dengan melibatkan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), penghulu, dan penyuluh Sapa (Salam Pelayanan) KUA sejak awal tahun 2024 hingga akhir Juli lalu.

Setelah periode sosialisasi berakhir, maka bagi catin yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan bisa mencetak buku nikahnya sebelum mengikuti Bimwin terlebih dahulu.

"Jadi, (program) Bimwin ini merupakan bagian dari revitalisasi KUA. KUA akan berfungsi secara instrumental untuk mengurangi masalah-masalah keluarga," tegas Kamaruddin.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut