get app
inews
Aa Read Next : Targetkan Nilai Tertinggi MCP Nasional, KPK Awasi Kinerja Pemkab Sragen

Gelapkan 4 Mobil dan 8 Motor, Mantan Karyawan Koperasi di Sragen Ditangkap Polisi

Jum'at, 11 Oktober 2024 | 21:04 WIB
header img
Seorang mantan karyawan koperasi di Gemolong, Sragen, berinisial Nurrochim alias Lecek (35), ditangkap oleh aparat Polres Sragen karena menggelapkan empat mobil dan delapan sepeda motor.Foto:iNews/Joko P

Kapolres Petrus menjelaskan bahwa pelaku juga menggadaikan kembali sepeda motor milik korban dengan nilai lebih tinggi, mencari keuntungan dari setiap transaksi.

Meskipun pelaku beroperasi sendirian, penyelidikan masih berlanjut untuk mengidentifikasi kemungkinan pelaku lain.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut