get app
inews
Aa Text
Read Next : Anggota Komisi 2 DPR RI Pantau Pelaksanaan CAT Seleksi PPPK di UNS

Sidang Kasus Kematian Siswa SMPPT Azzayadiy, Orang Tua Korban Ngamuk di PN Sukoharjo

Senin, 14 Oktober 2024 | 17:56 WIB
header img
Orang tua korban penganiayaan hingga meninggal dunia di SMPPT Azzayadiy ngamuk di PN Sukoharjo memaki-maki terdakwa yang berada di mobil tahanan.Foto:iNews / Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Sidang kasus penganiayaan hingga menewaskan seorang siswa SMP Pesantren Tahfidz (PT) Azzayadiy Grogol berinisial AKPW (13) yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (14/10/2024) diwarnai keributan. Orang tua korban mengamuk usai sidang yang berlangsung secara tertutup.

Tri Wibowo selaku ayah korban, tidak dapat menahan amarahnya setelah melihat terdakwa yang dikawal petugas kejaksaan dan kepolisian keluar dari ruang sidang anak menuju mobil tahanan di depan halaman PN Sukoharjo.

Ia bersama sang istri mengejar terdakwa sambil melontarkan sumpah serapah. Kepada terdakwa Tri dengan nada tinggi penuh emosi memaki-maki terdakwa yang telah menganiaya anaknya hingga meninggal dunia.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, Tri mengaku dapat menerima atas tuntutan hukuman maksimal penjara 7 tahun dan denda Rp 1 miliar terhadap terdakwa yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan. 

"Jujur, saya dari pihak keluarga untuk tuntutan hukuman maksimal dari sisi peradilan (anak) puas. Cuma, sampai sekarang saya belum bisa legowo (menerima-Red) karena anak saya (meninggal) tidak bisa dikembalikan lagi," kata Tri.

Terkait tuntutan hukuman tersebut, Nursiah Wahyuni selaku JPU dalam perkara itu mengatakan, nantinya jika terdakwa dinyatakan terbukti bersalah akan ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kutoarjo.

"Juga akan didenda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak bisa membayar maka subsidernya menjalani pelatihan kerja selama 10 bulan," kata Nursiah.

Ia mengungkapkan, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi, juga dihadirkan ahli forensik, termasuk keterangan terdakwa yang mengakui perbuatannya, kemudian dikuatkan bukti visum et repertum, maka terdakwa secara sah diyakini terbukti melakukan tindak pidana terhadap anak.

"Ancaman hukuman 7 tahun itu sudah sesuai dengan Undang-undang tentang anak, yaitu setengahnya dari 15 tahun ancaman hukuman orang dewasa. Ini kasusnya kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan meninggal dunia," bebernya.

Terdakwa yang berinisial MG (15) siswa kelas IX kakak senior korban (kelas VIII) di SMPPT Azzayadiy tersebut, dijerat Pasal 80 Ayat 3 Juncto 76C UU Perlindungan Anak. Dalam pasal itu dengan jelas dinyatakan tentang larangan melakukan kekerasan terhadap anak.

Kasus yang menjadi sorotan masyarakat lantaran peristiwanya di lingkungan asrama sekolah pesantren itu terjadi pada, Senin (16/9/2024) lalu sekira pukul 11.00 WIB. Pemicunya, hanya karena tidak diberi rokok, terdakwa tega menganiaya korban hingga akhirnya meninggal dunia.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut