get app
inews
Aa Read Next : Jalin Komunikasi, Diah Warih Dukung Teguh-Bambang Menangkan Pilkada Solo

Menyoal Pengangkatan Pj Gubernur Papua Selatan, Sikat KKN Somasi Menpora

Rabu, 16 Oktober 2024 | 00:10 WIB
header img
Ketua Sikat KKN Suryani bersama Sekretarisnya, A. Margono, menunjukkan surat somasi untuk Menpora .Foto:iNews/ Nanang SN

SOLO,iNewsSragen.id - Lembaga Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Kolusi dan Nepotisme (Sikat KKN), melayangkan somasi untuk Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo terkait dugaan KKN di balik pengangkatan Komjen Pol (Pur) Rudy Sufahriadi sebagai Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga Kemenpora.

Dalam somasinya, Sikat KKN yang sekretariatnya beralamat di Simo Boyolali itu menyampaikan lima poin kepada Menpora dan Komjen Pol (Pur) Rudy yang kini telah dilantik menjadi Pj Gubernur Papua Selatan.

Ketua Sikat KKN, Suryani menyampaikan, bahwa pihaknya bergerak dalam bidang pemberantasan KKN dengan cara lebih mengupayakan pencegahan daripada penindakan. Penindakan diserahkan kepada organisasi lain yang memiliki komitmen secara teknis.

"Kami menangkap dalam pengangkatan Komjen Pol (Pur) Rudy Sufahriadi sebagai Deputi di Kemenpora pada September 2023 lalu itu, ada potensi KKN-nya untuk kemudian dimutasi sebagai Pj Gubernur Papua Selatan ," kata Suryani saat di temui di Kota Solo, Selasa (15/10/2024).

Ia menyampaikan, pengangkatan diawali dari Surat Gubernur Lemhanas No: R/449/03/03/06/SET tertanggal 21 Agustus 2023. Kemudian surat dari Menpora ke Presiden No: KP.02/8.28.29/MENPORA/VIII/2023 perihal mutasi dan pengisian jabatan Deputi di Kemenpora tanggal, 28 Agustus 2023.

"Setelah itu berlanjut munculnya Keppres No: 115/TPA tahun 2023 tertanggal 1 September 2023 hingga berlanjut dengan cepat pelantikan (Pj Gubernur) pada tanggal 1 September 2023," bebernya.

"Kalau kita kaji, hal tersebut telah menabrak setidaknya dua Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Kapolri. Maka kalau itu benar, kami dalam somasi ini meminta Menpora membatalkan atau mencabut surat tersebut, selambat-lambatnya hingga Jum'at (27/10/2024) mendatang," tegasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut