SRAGEN, iNewsSragen.id - Polsek Masaran berhasil mengamankan belasan liter minuman keras ilegal dalam razia yang dilakukan, Sabtu, (2/11/2024).
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalai, melalui Kapolsek Masaran, Iptu Syamsudin, menjelaskan bahwa razia ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai penjualan minuman beralkohol tanpa izin di Dusun Kedusan, Desa Karangmalang, Kecamatan Masaran.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan seorang pedagang yang menjual minuman keras, berhasil menyita 10 botol miras jenis ciu dengan total volume 15 liter.
Pelaku, berinisial GCSW, seorang wiraswasta berusia 28 tahun asal Kecamatan Kebakkramat, langsung diamankan bersama barang bukti.
Dari barang bukti yang disita, pedagang tersebut kemudian diamankan dan mendapatkan pembinaan untuk mencegahnya mengulangi penjualan minuman keras.
Menurut Iptu Syamsudin, pelaku telah menandatangani surat pernyataan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Operasi ini merupakan bagian dari kegiatan Cipta Kondisi dalam rangka "Operasi Mantap Praja 2024-2025," yang bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Sragen.
Editor : Joko Piroso