GROBOGAN, iNewsSragen.id - Puluhan warga Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Grobogan, Jawa Tengah, mendatangi kantor balai desa, Senin (11/11/2024) pagi, untuk mempertanyakan kelanjutan pembuatan sertifikat tanah mereka.
Mereka juga menuntut agar uang pungutan yang mereka bayarkan, berkisar antara satu juta hingga dua juta rupiah, dikembalikan jika sertifikat yang dijanjikan belum diserahkan.
Pertemuan yang berlangsung tegang itu melibatkan warga dan perangkat desa. Seorang perwakilan warga menuntut agar perangkat desa mengakui dan jujur mengenai penerimaan uang dari warga.
Para warga menyatakan telah menyerahkan uang iuran yang bervariasi antara satu hingga dua juta rupiah, namun mereka hanya menerima kwitansi senilai lima ratus ribu rupiah dari perangkat desa. Sementara itu, sisa uang yang mereka serahkan tidak tercatat dalam kwitansi.
Perangkat desa sempat mengakui adanya penerimaan uang iuran tanpa disertai kwitansi, namun Sekretaris Desa bersikeras bahwa ia hanya menerima uang senilai lima ratus ribu rupiah, sesuai dengan kwitansi yang ada.
Joko Suprapto, salah satu warga yang terlibat dalam program PTSL, mengungkapkan bahwa ia bersama warga lain menyerahkan uang iuran antara satu hingga dua juta rupiah, namun hanya mendapat kwitansi senilai lima ratus ribu rupiah, sementara sisanya tidak tercatat.
Saat itu, total penerima program PTSL yang telah diajukan sebanyak 301 orang, namun hanya 50 yang sertifikatnya sudah terbit, karena tanah yang diajukan merupakan tanah Bondo Deso (aset desa).
Dari data Kantor Desa Gubug, sebanyak 251 pengajuan sertifikat dinyatakan gagal karena tanah tersebut sudah terdaftar dan bersertifikat.
Ahmad Mustaqim, Kepala Dusun Gubug yang juga anggota PTSL, mengakui hal tersebut dan menyatakan tidak mengetahui tentang pungutan yang terjadi, karena selama ini ia tidak terlibat dalam pelaksanaan program PTSL.
Warga yang hadir di kantor balai desa menuntut agar sertifikat mereka segera diserahkan. Jika sertifikat tidak juga diserahkan dalam waktu dekat, mereka meminta agar uang iuran yang telah diserahkan kepada pihak desa dikembalikan dalam waktu dua minggu.
Sekretaris Desa Gubug sempat membantah tuduhan warga yang mengatakan bahwa ia menerima uang pungutan antara satu hingga dua setengah juta rupiah.
Ia bersikeras hanya menerima uang sebesar lima ratus ribu rupiah, dan hal itu dibuktikan dengan adanya kwitansi yang sudah diserahkan kepada warga. Meskipun demikian, warga menduga telah terjadi penyalahgunaan uang iuran program PTSL, bahkan mereka menuduh bahwa Ketua PTSL saat itu, yang juga merupakan salah satu perangkat desa yang masih aktif, melanggar undang-undang.
Pasalnya, syarat untuk menjadi pengurus PTSL seharusnya adalah warga biasa, bukan pejabat desa setempat.
Pertemuan antara warga dan perangkat desa ini dijadwalkan kembali dua minggu mendatang di kantor balai desa Gubug. Warga meminta agar perangkat desa membawa bukti uang iuran yang telah mereka serahkan.
Alternatif lainnya, jika bukti tersebut tidak dapat diserahkan, warga menuntut agar sertifikat yang seharusnya sudah selesai segera diberikan. Jika tidak, warga menuntut agar uang iuran mereka dikembalikan.
Editor : Joko Piroso