get app
inews
Aa Text
Read Next : Calon Tunggal di Muscab II PHRI Sukoharjo, Oma Nuryanto Kembali Jadi Ketua

Disidang DKPP Atas Aduan 2 Caleg PDIP, KPU Sukoharjo Tak Terbukti Melanggar Kode Etik

Selasa, 12 November 2024 | 19:58 WIB
header img
Lima anggota KPU Kabupaten Sukoharjo yang dipimpin Syakbani Eko Raharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo beserta empat anggota lainnya dinyatakan tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam sidang dengan Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VIII/2024 di Jakarta, pada Senin (11/11/2024) kemarin, Ketua dan empat anggota KPU Sukoharjo tidak terbukti melakukan pelanggaran terkait proses pergantian dua calon legislatif terpilih DPRD Kabupaten dari PDIP.

Anggota KPU Sukoharjo, Bambang Muryanto dari Divisi Teknis Penyelenggaraan menjelaskan, bahwa pihak yang mengadukan perkara ini adalah Aristya Tiwi Pramudiyatna dan Ngadiyanto. Keduanya merupakan caleg terpilih dari PDIP yang diganti berdasarkan surat permohonan dari partainya sendiri.

"Jadi apa yang dilakukan oleh KPU ini sudah sesuai dengan mekanisme tata cara prosedur dan tidak terbukti ada pelanggaran terkait etika oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Sukoharjo," kata Bambang Muryanto, Selasa (12/11/2024).

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut