get app
inews
Aa Text
Read Next : Calon Tunggal di Muscab II PHRI Sukoharjo, Oma Nuryanto Kembali Jadi Ketua

Disidang DKPP Atas Aduan 2 Caleg PDIP, KPU Sukoharjo Tak Terbukti Melanggar Kode Etik

Selasa, 12 November 2024 | 19:58 WIB
header img
Lima anggota KPU Kabupaten Sukoharjo yang dipimpin Syakbani Eko Raharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

Menurutnya, putusan atas aduan dua caleg PDIP tersebut dibacakan di kantor DKPP Jalan Abdul Muiz nomor 2 Gambir Jakarta Pusat. Dibacakan oleh Ketua DKPP Edi Lukito dan 2 Anggota.

"Dari putusan itu, Ketua KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo, dan empat anggota Arief Wicaksono, Bambang Muryanto, Isyadi, dan Murwedhy Tanomo, masing-masing sebagai teradu I sampai V direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP," pungkas Bambang.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut