Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Masjid Tombo Ati Panen Apresiasi, Wayang Kulit Bimo Suci Jadi Media Dakwah Maulid Nabi
Advertisement . Scroll to see content

Disidang DKPP Atas Aduan 2 Caleg PDIP, KPU Sukoharjo Tak Terbukti Melanggar Kode Etik

Selasa, 12 November 2024 | 19:58 WIB
  • author Nanang SN
Disidang DKPP Atas Aduan 2 Caleg PDIP, KPU Sukoharjo Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
Lima anggota KPU Kabupaten Sukoharjo yang dipimpin Syakbani Eko Raharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

Menurutnya, putusan atas aduan dua caleg PDIP tersebut dibacakan di kantor DKPP Jalan Abdul Muiz nomor 2 Gambir Jakarta Pusat. Dibacakan oleh Ketua DKPP Edi Lukito dan 2 Anggota.

"Dari putusan itu, Ketua KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo, dan empat anggota Arief Wicaksono, Bambang Muryanto, Isyadi, dan Murwedhy Tanomo, masing-masing sebagai teradu I sampai V direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP," pungkas Bambang.

Editor: Joko Piroso

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut