Kejari Surakarta Setujui Permohonan Restoratif Justice Terdakwa Kasus Narkoba
Senin, 02 Desember 2024 | 21:27 WIB
Sebagai catatan, Omah Kampoeng Perdamaian yang terletak di Kelurahan Kepatihan Wetan, merupakan salah satu dari 31 rumah restorative justice di seluruh Indonesia yang diluncurkan Kejaksaan Agung (Kejakgung) pada 2022 lalu.
Tujuan rumah restorative justice, menjadi sarana bagi masyarakat untuk melakukan upaya perdamaian terhadap problematika sosial yang berdampak hukum bagi masyarakat.
Editor : Joko Piroso