get app
inews
Aa Text
Read Next : PLN UP3 Surakarta Gelar Apel Siaga Keselamatan Ketenagalistrikan dalam Rangka Bulan K3 Nasional 2025

Kejari Surakarta Setujui Permohonan Restoratif Justice Terdakwa Kasus Narkoba

Senin, 02 Desember 2024 | 21:27 WIB
header img
Penandatangan penyelesaian kasus narkoba melalui restorative justice oleh Kejari Surakarta dengan pemohon Danu Nursetyo.Foto:iNews/ Istimewa

Sebagai catatan, Omah Kampoeng Perdamaian yang terletak di Kelurahan Kepatihan Wetan, merupakan salah satu dari 31 rumah restorative justice di seluruh Indonesia yang diluncurkan Kejaksaan Agung (Kejakgung) pada 2022 lalu.

Tujuan rumah restorative justice, menjadi sarana bagi masyarakat untuk melakukan upaya perdamaian terhadap problematika sosial yang berdampak hukum bagi masyarakat.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut