Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:
Satu unit sepeda motor Honda Vario 150
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
Kunci kontak sepeda motor
Helm dan jaket yang digunakan tersangka saat beraksi
Menurut Kasat Reskrim AKP Isnovim, kedua pelaku menggunakan modus mencuri kendaraan yang diparkir di teras rumah saat pemiliknya sedang tertidur.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” jelas AKP Isnovim.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sragen. Polisi juga terus menyelidiki apakah ada jaringan pencurian kendaraan bermotor lainnya yang terkait dengan kedua pelaku.
Kapolres Sragen AKBP Petrus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan bermotor dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan dilengkapi pengamanan tambahan.
“Pencegahan adalah langkah terbaik untuk menghindari kejadian serupa. Kami minta masyarakat selalu waspada,” pesan Kapolres.
Editor : Joko Piroso