Inspektur Inspektorat Kabupaten Sragen Badrus Samsu Darusi saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah merekomendasikan agar Kepala Desa dan panitia PTSL Desa Geneng dapat mempertanggungjawabkan temuan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yakni Rp341 juta kepada warga masyarakat. Namun, bentuk dan teknis pertanggungjawaban itu harus dilakukan secara musyawarah desa (musdes) terlebih dahulu.
"Kami rekomendasikan, agar Kades dan panitia mempertanggungjawabkan berdasarkan temuan yang ada dan sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada masyarakat, jika mau dikembalikan semua atau bagaimana ya silahkan mau dibuat apa ya monggo asalkan sudah dilakukan musdes sebelumnya,"kata Badrus kepada iNews. Jumat (13/12/2024).
Badrus menyebut, atas permasalahan yang terjadi di desa Geneng tersebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan sesuai prosedur dan kewenangan. Kemudian, menanggapi ucapan yang telah disampaikan oleh Bayan Wanjono kepada warga, Badrus menampik hal itu. Dia menjelaskan bahwa Kades dan panitia PTSL harus mempertanggungjawabkan kepada warga sesuai yang ada di LHP.
"Tidak seperti itu ya, Pertanggungjawaban itu harus sesuai LHP dan berdasarkan musyawarah, "jelas Badrus.
Lebih lanjut, mengenai perkara ini yang tidak diproses pidana, Badrus mengungkapkan bahwa pihaknya bertindak sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) bukan sebagai Aparat Penegak Hukum (APH).
"Kami bertindak sebagai APIP ya, bukan APH. Kalau ini ya kami bertindak sesuai tupoksi kami, adanya temuan itu ya kami sampaikan, Kades dan panitia harus ada pertanggungjawabannya kepada warga masyarakat. Soal dugaan pungli, perkara pidana atau bagaimana ya itu kewenangan di APH," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso