Keduanya ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian setelah dilakukan penyisiran oleh petugas. Dalam interogasi, mereka mengakui perbuatannya.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini termasuk satu unit bus Mitsubishi FE84G BC 4x2 MT dengan kaca depan dan samping yang rusak.
Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang, yang memiliki ancaman pidana hingga 5 tahun 6 bulan penjara. Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polres Sragen untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sragen mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat merugikan pihak lain.
"Kami akan terus mengawal proses hukum ini agar menjadi pelajaran bagi semua pihak," tegas AKBP Petrus Parningotan Silalahi.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menghindari provokasi yang dapat memicu tindak kekerasan.
Editor : Joko Piroso