Kapolres Sragen, AKBP Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan:
Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal ini mengatur tentang pelanggaran praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan, serta pengedaran obat yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Kapolres Sragen menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat merugikan masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan obat-obatan. Kerja sama dari masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan wilayah kita," ungkap Kapolres.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sragen untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat-obatan berbahaya ini.
Editor : Joko Piroso