Santri di Boyolali Dibakar hingga Luka Bakar 38 Persen, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Rabu, 18 Desember 2024 | 10:05 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/12/18/25719_santri-dibakar.jpg)
Iptu Joko Purwadi menjelaskan bahwa meskipun tersangka mengaku tidak bermaksud mencelakai, bukti dan persiapan alat seperti bensin menunjukkan niat yang memperkuat unsur penganiayaan berencana. "Tersangka saat ini ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengelolaan konflik di lingkungan pendidikan agar kejadian serupa tidak terulang. Kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan, terlebih lagi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat belajar dan pengembangan karakter.
Editor : Joko Piroso