Kekeliruan dimaksud, menurut Nasrul, hakim tidak mampu menggali nilai keadilan dari masyarakat. Hakim lupa ataupun acuh terhadap penderitaan masyarakat.
"Alasan yang kami ajukan dalam kasasi adalah, bahwa keputusan PT Semarang melanggar Pasal 29 sejalan dengan Perma Nomor 1 tahun 1956. Selain itu, MA kami yakini sangat mempertimbangkan bahwa seluruh saksi -saksi yang dihadirkan merasakan keberatan dengan bau busuk yang dikeluarkan oleh PT RUM," sambungnya.
Meskipun begitu, Nasrul mengakui bahwa saat ini pihaknya belum menerima salinan amar putusan itu, sehingga secara keseluruhan juga belum tahu secara lengkap isi dari amar putusan kabul itu.
"Kami masih menunggu putusan salinan lengkapnya, namun setidak-tidaknya dengan amar putusan kabul ini, menunjukkan bahwa MA sependapat dengan alasan kasasi yang diajukan oleh pemohon dalam hal warga terdampak pencemaran PT RUM," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso