get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasasi Ditolak MA, Sritex Siapkan Jurus Baru Melawan Jerat Pailit

Kasasi Class Action Warga Terdampak Bau Busuk PT RUM Dikabulkan MA

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:34 WIB
header img
Dokumentasi, warga terdampak bau busuk PT RUM bersama LBH Semarang saat menghadiri sidang di PN Sukoharjo.Foto:iNEWS/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNEWSSragen.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Permohonan Kasasi Class Action yang diajukan oleh 185 warga terdampak bau busuk PT Rayon Utama Makmur (RUM) yang berlokasi di Nguter, Sukoharjo. Terkait putusan itu diketahui dari laman https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=71eda714-7fa1-1fa1-9e14-31303031.

Disebutkan, pada Senin 16 Desember 2024 MA mengeluarkan Putusan Permohonan Kasasi Class Action warga terdampak pencemaran PT RUM dengan No. 4441/K/PDT/2024 dengan menyatakan "Kabul".

Menanggapi, LBH Semarang yang selama ini melakukan pendampingan warga terdampak pencemaran PT RUM, tergabung dalam Tim Advokasi SUMBU  (Sukoharjo Melawan Bau Busuk), menyambut gembira dan mengapresiasi atas amar putusan MA, meskipun saat ini belum menerima salinannya.

Melalui konferensi pers yang digelar secara live streaming, Nasrul Dongoran dari LBH Semarang menyampaikan analisanya terkait amar putusan kabul, dimana menurutnya memiliki arti, bahwa hal yang dimohonkan kasasi oleh pemohon dalam hal ini warga atas nama Sarmi Dkk, dikabulkan oleh MA.

"Setidak-tidaknya (dalam amar putusan kabul dari MA) adalah membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, dimana putusannya menyatakan gugatan warga tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard)," kata Nasrul, Selasa (7/1/2025).

"Karena (putusan MA) berbeda dengan putusan pengadilan tingkat pertama di PT Semarang yang menolak gugatan class action warga, maka kami sangat menunggu apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim (MA) sehingga mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan warga," tegasnya.

Mengingat kasasi menjadi benteng terakhir perjuangan warga terdampak pencemaran yang mencari keadilan, LBH Semarang yakin dan berharap MA akan mempedomani Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang penanganan perkara lingkungan hidup.

"Dalam memori kasasi yang telah diajukan warga dengan pendampingan LBH Semarang, sangat jelas dan detail menyebut mengenai kekeliruan pertimbangan hukum yang dilakukan hakim di PN Sukoharjo dan PT Semarang," ujarnya.

Kekeliruan dimaksud, menurut Nasrul, hakim tidak mampu menggali nilai keadilan dari masyarakat. Hakim lupa ataupun acuh terhadap penderitaan masyarakat.

"Alasan yang kami ajukan dalam kasasi adalah, bahwa keputusan PT Semarang melanggar Pasal 29 sejalan dengan Perma Nomor 1 tahun 1956. Selain itu, MA kami yakini sangat mempertimbangkan bahwa seluruh saksi -saksi yang dihadirkan merasakan keberatan dengan bau busuk yang dikeluarkan oleh PT RUM," sambungnya.

Meskipun begitu, Nasrul mengakui bahwa saat ini pihaknya belum menerima salinan amar putusan itu, sehingga secara keseluruhan juga belum tahu secara lengkap isi dari amar putusan kabul itu.

"Kami masih menunggu putusan salinan lengkapnya, namun setidak-tidaknya dengan amar putusan kabul ini, menunjukkan bahwa MA sependapat dengan alasan kasasi yang diajukan oleh pemohon dalam hal warga terdampak pencemaran PT RUM," pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut