KPU Sragen Tetapkan Sigit Pamungkas dan Suroto Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024
Kamis, 09 Januari 2025 | 20:20 WIB
Sambutan perdana Sigit Pamungkas dan Suroto setelah ditetapkan KPU Sragen.Foto:iNews/Joko P
Setelah penetapan ini, berita acara akan diserahkan ke DPRD Sragen untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Prihantoro menjelaskan bahwa pelantikan bupati dan wakil bupati bukan ranah KPU, melainkan Kemendagri, dan akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
"Kami masih menunggu arahan dari KPU Provinsi Jateng terkait gugatan di MK. Peraturan Presiden (Perpres) No. 80/2024 masih berlaku, dan untuk pengunduran jadwal pelantikan, kami menunggu Perpres yang baru," tambah Prihantoro.
Editor : Joko Piroso