Ingat PDIP, Jokowi Ucapkan Selamat Hari Ulang Tahun ke-52
Jum'at, 10 Januari 2025 | 16:49 WIB
Dalam putusan, Jokowi dinilai menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral etika kehidupan berbangsa dan bernegara, merupakan pelanggaran etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Sedangkan Gibran dinyatakan telah melanggar etik partai karena maju sebagai calon wakil presiden 2024 dari partai lain. Adapun alasan untuk pemecatan Bobby, melanggar etik partai karena maju sebagai calon gubernur Sumut di Pilkada 2024 dari partai lain.
Editor : Joko Piroso