Kemudian, lanjutnya, banyak program kegiatan desa yang belum terealisasi seperti PKK, renovasi rumah tidak layak huni (RTLH), lelang tanah kas, dan lain sebagainya.
"Total ada 13 program kegiatan desa yang belum terealisasi karena dana yang seharusnya dikelola bendahara namun kenyataannya dibawa kades,” ujar Mashuda.
Diungkapkan, unjuk rasa menuntut Agus selaku Kades untuk mundur dari jabatannya bukan kali ini saja dilakukan, tapi sudah berulang kali. Aksi serupa pernah dilakukan pada September 2024 lalu, dan kala itu Agus berjanji segera mengembalikan uang yang disebut dipinjamnya.
Laporan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyelewengan dana desa juga pernah dilakukan warga di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo. Saat itu beberapa saksi seperti pengurus BPD Godog dan tokoh masyarakat dipanggil untuk diminta keterangannya.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua BPD Godog, Edi Sumardi, bahkan pengurus BPD Godog telah berulang kali melakukan pertemuan dengan Kades untuk melakukan monitoring dan evaluasi keuangan desa. Termasuk penggunaan anggaran yang belum terealisasi selama 2024.
"Kami juga telah membuat laporan resmi kepada Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Saat monitoring dan evaluasi ternyata rekening kas desa pada 2023 dan 2024 kosong. Kami sudah mengingatkan kades berkali-kali agar uang segera dikembalikan. Namun, tetap saja diulangi lagi,” jelasnya.
Editor : Joko Piroso