Penutupan Pasar Hewan di Sragen untuk Cegah Penyebaran PMK
Sementara itu, Drh. Suparno, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Sragen, mengumumkan bahwa pasar hewan di Sragen dan Sumberlawang akan ditutup mulai 16 hingga 31 Januari 2025 sebagai langkah pencegahan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK). Langkah ini diambil untuk mengendalikan lalu lintas penyebaran PMK di wilayah Sragen.
Selama penutupan, disinfeksi akan dilakukan di pasar hewan dengan bantuan 12.500 liter disinfektan dari Provinsi Jawa Tengah, mencakup 20 kecamatan di Sragen. Selain itu, vaksinasi dilakukan secara bertahap dengan 450 dosis awal untuk sapi sehat, diikuti dengan tambahan 2.000 dosis untuk periode kedua.
Drh. Suparno menekankan pentingnya edukasi melalui Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada peternak dan pelaku usaha ternak tentang pencegahan dan penanganan PMK. Dia juga menjelaskan bahwa PMK bukan penyakit zoonosis, sehingga daging sapi tetap aman untuk konsumsi setelah bagian yang terinfeksi dibuang.
Dalam upaya mengontrol penyebaran PMK, DKP3 Sragen berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah. Mereka juga mempertimbangkan penambahan pos pemeriksaan di jalan tol untuk mengontrol lalu lintas ternak antar provinsi.
Drh. Suparno berharap penutupan pasar hewan dapat membantu menekan kasus PMK di Sragen dan pasar dapat dibuka kembali setelah situasi terkendali.
Langkah ini adalah bagian dari kebijakan pemerintah untuk mengendalikan wabah PMK, meskipun menyebabkan kerugian bagi para pedagang. Para pedagang memilih mengikuti kebijakan pemerintah dengan harapan situasi segera membaik.
Editor : Joko Piroso