get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembangunan Mega Proyek Tahap 1 Gedung Kejari Blora Dibangun dengan Anggaran APBD Rp. 7,38 Milyar

Kasus PD Percada, Kejari Sukoharjo Temukan Kerugian Negara Rp 10,6 Miliar

Rabu, 12 Februari 2025 | 18:39 WIB
header img
Coffee morning Kejari Sukoharjo bersama awak media.Foto:iNews/ Nanang SN

Dalam kesempatan itu, Kajari Sukoharjo Rini Triningsih, menambahkan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi Percada didasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada Maret 2024.

"Jadi waktunya memang panjang, kami perlu memeriksa dokumen-dokumen, pemanggilan saksi-saksi, dan juga mendatangkan ahli untuk merekonstruksi unsur -unsur yang mendukung hingga kemudian bisa ketemu angka kerugiannya," kata Kajari.

Meskipun nanti dalam prosesnya ada uang pengganti kerugian, namun Kajari memastikan bahwa hal itu tidak akan menghapus proses penyidikan perbuatan tindak pidananya.

"Untuk saat ini kami memang belum menetapkan tersangkanya. Ini baru penyampaian rilis penanganan penyidikan dari Pidsus. Nanti untuk penetapan tersangkanya akan kami rilis lagi setelah memenuhi syarat-syarat administrasi dan yuridisnya," pungkas Rini.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut