Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Nama Ketua dan Sekjen Dicatut, LAPAAN RI Minta Publik Waspada
Advertisement . Scroll to see content

Kasus PD Percada, Kejari Sukoharjo Temukan Kerugian Negara Rp 10,6 Miliar

Rabu, 12 Februari 2025 | 18:39 WIB
  • author Nanang SN
Kasus PD Percada, Kejari Sukoharjo Temukan Kerugian Negara Rp 10,6 Miliar
Coffee morning Kejari Sukoharjo bersama awak media.Foto:iNews/ Nanang SN

Temuan nilai kerugian yang sangat besar itu didapat dari penyidikan yang berfokus pada penjualan Suplemen Bahan Ajar (SBA) di sekolah-sekolah. Dalam penjualan itu Percada diduga bekerjasama dengan rekanan-rekanan fiktif.

"Rekanan fiktif atau CV fiktif ini ternyata tidak melakukan aktivitas apapun yang sesuai dengan yang dilaporkan. Keuntungan dari CV-CV fiktif ini yang kemudian diambil secara pribadi. Dengan kata lain tidak masuk perusahaan," jelasnya.

Diungkapkan, beberapa pihak yang sudah dipanggil untuk diperiksa terdiri Direktur Percada, rekanan, hingga pihak sekolah. Namun sampai dengan sekarang Kejari belum menentukan siapa tersangka yang akan diminta pertanggungjawabannya.

"Saat ini masih berproses, dan kemarin sebenarnya kami sudah memanggil mantan direkturnya. Pada pemanggilan pertama, beliau tidak hadir dengan alasan sakit. Oleh karena itu kami akan melakukan pemanggilan yang kedua pada minggu depan," terang Bekti.

Bahkan untuk memastikan kebenaran alasan tidak hadir apakah karena benar-benar sakit, tim Kejari juga sudah mendatangi kediaman mantan Direktur Percada itu. Menurut Bekti, yang bersangkutan kondisinya terbaring ditempat tidur seperti sedang sakit.

Diakui Bekti, terungkapnya nilai kerugian negara yang sangat besar dari kasus Percada berawal dari pengembangan laporan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam penjualan kalender ke siswa melalui pihak sekolah. Laporan itu disampaikan LAPAAN RI pada, Agustus 2023 lalu.

"Sebenarnya kalau untuk (kasus) kalender nilainya terlalu kecil. Tapi itu termasuk dalam penyalahgunaan wewenang, kemudian kami kembangkan ke perniagaannya," sambung Bekti.

Untuk pasal yang disangkakan disebutkan, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni penyalahgunaan wewenang hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut