get app
inews
Aa Text
Read Next : Karangan Bunga Ucapan Selamat dari Presiden Prabowo hingga Jokowi Hiasi Kantor Pemda Sragen

Bongkar Sekarang atau Selamanya Gelap! Misteri LPPM Abal-Abal Ancam Catat Sejarah Hitam di Pemerinta

Jum'at, 21 Februari 2025 | 14:16 WIB
header img
Ilustrasi (Foto: iNews/Sugiyanto).

SRAGEN, iNewsSragen.id - Skandal penggunaan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) abal-abal dalam seleksi perangkat desa di Sragen masih menyisakan tanda tanya besar.

Meski telah terbongkar sejak pertengahan 2023, hingga kini belum ada tindakan konkret dari pihak berwenang. Pertanyaannya, mengapa kasus sebesar ini belum juga menemukan titik terang?

Kasus ini mencuat pertama kali di Desa Jati, Kecamatan Sumberlawang, ketika masyarakat meragukan keabsahan LPPM yang menjadi penguji seleksi perangkat desa. Panitia seleksi mengklaim bekerjasama dengan LPPM Universitas Gadjah Mada (UGM), namun bantahan resmi datang dari pihak UGM. Dalam surat balasan kepada PBH Lidik Krimsus RI, UGM menyatakan tidak pernah terlibat atau menjalin kerjasama untuk seleksi tersebut.

Selain Desa Jati, investigasi lebih lanjut mengindikasikan keterlibatan belasan desa lainnya di Sragen yang diduga menggunakan jasa LPPM serupa. Namun, alih-alih penyelidikan mendalam, kasus ini justru meredup tanpa kejelasan.

Ada beberapa faktor yang diduga menjadi alasan mengapa kasus ini belum ditindaklanjuti:

1. Kompleksitas Birokrasi: Proses investigasi yang melibatkan banyak pihak, mulai dari panitia desa, pemerintah daerah, hingga lembaga pendidikan, membuat penanganan kasus menjadi lamban.

2. Kepentingan Politik: Dugaan adanya pihak-pihak yang berkepentingan dalam hasil seleksi perangkat desa turut memperlambat penyelesaian kasus. Perangkat desa yang telah dilantik memiliki hubungan dengan aktor politik lokal.

3. Minimnya Tekanan Publik: Meski sempat menjadi sorotan, perhatian masyarakat mulai berkurang. Ketidakberlanjutan aksi protes dan minimnya pemberitaan membuat pihak berwenang tidak merasa terdesak untuk bertindak cepat.

4. Kekosongan Regulasi Teknis: Tidak adanya regulasi teknis yang mengatur secara ketat verifikasi lembaga penguji memberi celah bagi oknum memanfaatkan situasi.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut