get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengamanan Arus Mudik di Sragen Berjalan Lancar, Korban Jiwa Menurun

Polres Sragen Gerebek Perjudian Kartu Remi di Angkringan, Tiga Orang Diamankan

Selasa, 04 Maret 2025 | 10:35 WIB
header img
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka, yaitu LF (34), Sn (52), Sp (47).Foto:Humas Polres

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu:

-Dua set kartu remi

-Satu buah tikar berwarna hijau

-Uang tunai Rp150.000, yang diduga sebagai hasil perjudian

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian, yang mengatur larangan serta ancaman pidana bagi pelaku perjudian. Saat ini, ketiganya telah diamankan di Polres Sragen untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Penyidik telah memeriksa para tersangka serta saksi, menyita barang bukti, dan akan segera melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Sragen Gencarkan Operasi Pekat 2025

Kapolres Sragen menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.

"Operasi Pekat 2025 adalah bagian dari komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Kami harap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku perjudian," ujar AKBP Petrus, Senin (3/3/2025).

Polres Sragen juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas perjudian atau tindak kriminal lainnya demi terciptanya keamanan bersama.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut