Tusuk Adik Ipar Wanita Pakai Pisau Dapur, Pria di Polokarto Diringkus Polisi

Pelaku kemudian masuk ke rumah mertuanya melalui pintu samping melalui dapur dan mengambil pisau. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung berjalan ke arah kamar korban dan menusukkan pisau dapur ke tubuh korban. Saat itu korban tengah berbaring di tempat tidur.
"Korban yang mendapat serangan membabi-buta, saat itu berteriak memanggil ibunya untuk meminta pertolongan. Sang ibu melihat korban bersimbah darah berteriak minta tolong ke tetangga dan pelaku langsung kabur melarikan diri," terang Zaenudin.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pisau dapur, pakaian dengan bercak darah, dan handuk dengan bercak darah. Saat ini, kondisi korban masih dalam perawatan medis di rumah sakit.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 jo Pasal 53 KUHP dan atau 351 Ayat 2 KUHP. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun," imbuh Kasat Reskrim.
Sementara, pelaku saat ditanya mengaku menyukai adik iparnya karena hampir setiap hari bertemu. Sebelum kejadian, ia mendengar kabar adik iparnya hendak dijodohkan dengan pria lain.
Editor : Joko Piroso