get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 1446 H Wilayah Solo Raya, Hari ke-6

Kejari Sukoharjo Akhirnya Tetapkan Eks Dirut Percada Tersangka Dugaan Korupsi

Rabu, 05 Maret 2025 | 18:22 WIB
header img
Eks Direktur Utama PD Percada Sukoharjo, Maryono.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo akhirnya menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) BUMD PD Percada Sukoharjo, Maryono alias MYL sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan perniagaan yang menyebabkan kerugian negara Rp 10,6 miliar lebih.

Informasi terkait status baru eks Dirut PD Percada itu diketahui dari Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, saat dikonfirmasi. Ia memastikan bahwa eks Dirut PD Percada itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," jawab Bekti melalui pesan singkat, Rabu (5/3/2025).

Namun begitu, pihak kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap MYL lantaran saat akan dilakukan pemeriksaan pada panggilan pertama, beralasan dalam kondisi sakit. Untuk panggilan berikutnya, MYL akan diperiksa dengan status barunya sebagai tersangka.

"Belum kami tahan karena (tersangka) sakit," imbuh Bekti.

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Sukoharjo pada, Rabu (12/2/2025) silam, Bekti mengungkapkan, bahwa penyidikan kasus Percada memakan waktu lama, bahkan untuk menghitung nilai kerugiannya membutuhkan waktu sekira enam bulan dengan melibatkan lima ahli, termasuk didalamnya ada auditor.

Disisi lain, Bekti tak memungkiri jika temuan nilai kerugian negara yang sangat besar dari kasus Percada itu berawal dari pengembangan laporan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam penjualan kalender ke siswa sekolah. Laporan itu disampaikan LAPAAN RI pada, Agustus 2023 lalu.

"Sebenarnya kalau untuk (kasus) kalender nilainya terlalu kecil. Tapi itu termasuk dalam penyalahgunaan wewenang, kemudian kami kembangkan ke perniagaannya selama kurun waktu 2018-2023," sambung Bekti.

Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka disebutkan, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni penyalahgunaan wewenang hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Menanggapi penetapan eks Dirut Percada sebagai tersangka, LAPAAN RI selaku lembaga yang melaporkan kasus tersebut, melalui BRM Kusumo Putro yang juga merupakan ketua, meminta agar kasus ini tidak berhenti pada penetapan satu tersangka saja.

"Kami yakin bahwa setiap tindak pidana korupsi itu jarang dilakukan oleh satu orang pelaku. Perkiraan kami dalam kasus ini tersangkanya lebih dari dua orang," kata Kusumo saat dihubungi terpisah.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut