Bermula Kebakaran SPBU Cuplik, Polres Sukoharjo Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Kapolres Sukoharjo menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi karena perbuatan ini merugikan masyarakat dan negara.
"Tindakan pelaku jelas melanggar hukum dan dapat merugikan masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan BBM subsidi. Kami tidak akan ragu menindak pelaku-pelaku lain yang mencoba menyalahgunakan BBM subsidi untuk kepentingan pribadi," tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Selain itu, dalam proses penyidikan, polisi juga menghadirkan saksi ahli BPH MIGAS ( Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Has Bumi) untuk memperkuat bukti penyelidikan.
Editor : Joko Piroso