Jadi Pengedar Narkoba di Solo, Seorang Buruh Harian Lepas Diamankan Polisi

SOLO,iNewsSragen.id -Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Surakarta mengamankan seorang buruh harian lepas inisial BT alias Bejo (47) warga Jagalan, Jebres, Solo. Ia diamankan lantaran menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono mengatakan, pelaku diamankan pada, Jum'at (10/1/2025) lalu sekira pukul 21.30 WIB di pinggir jalan Merbau Kampung Jagalan,Jebres. Dari tangan pelaku petugas mengamankan 26 paket sabu berat 17,35 gram.
“Penangkapan pelaku berawal saat Tim Opsnal Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pinggir jalan Merbau Kampung Jagalan sering terjadi transaksi narkoba. Kemudian dilakukan penyelidikan dan pada hari Jum'at itu pelaku berhasil diamankan,” kata Edi dalam keterangannya, Jum'at (7/3/2025).
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 10 paket sabu, 1 unit hape dan 1 unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku untuk mengedarkan sabu.
“Setelah dilakukan penggeledahan rumah tempat tinggal pelaku di Kampung Rejosari, Jagalan, petugas kembali menemukan barang bukti 12 paket sabu, dan 1 unit hape merk Sony," beber Edi.
Tak hanya itu, petugas juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah kosong yang terletak didepan rumah pelaku dan menemukan barang bukti berupa 1 buah timbangan digital, 6 bundel plastik klip kecil transparan, 3 buah lakban dan 2 potongan sedotan.
"Selain itu, saat dilakukan pengecekan HP pelaku, petugas berhasil menemukan 4 paket sabu yang sudah ditanam atau dilekatkan pelaku di beberapa lokasi yang berbeda," terangnya.
Editor : Joko Piroso