Cabuli 2 Anak Tetangga, Seorang Pria di Wonogiri Diringkus Polisi

WONOGIRI,iNewsSragen.id - Seorang pria paruh baya inisial M (60) warga Desa Sedayu, Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri, diringkus polisi lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak dibawah umur kakak beradik inisial MAR (16) dan ELN (13).
Kasus itu terungkap setelah perbuatan pelaku terhadap dua korban tersebut ketahuan warga saat dirumah korban. Pelaku bersama korban berada di dalam rumah yang kondisi pintunya tertutup.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, mengatakan, kejadian ini terungkap pada Kamis (6/3/2025) lalu. Dimana saat itu pelaku ketahuan oleh warga sedang berada di dalam rumah korban dan kedapatan sedang bersama kedua korban dalam kondisi rumah tertutup.
"Karena curiga, salah seorang warga menanyakan apa yang terjadi. Pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap kedua korban yang merupakan kakak beradik tersebut," kata Anom dalam rilisnya, Rabu (12/3/2025).
Dari pengakuan tersebut, warga yang melihat kejadian kemudian memberitahukan kepada orang tua korban yang diteruskan dengan membuat laporan ke Polsek Slogohimo.
"Pelaku merupakan tetangga korban, dan sering juga antar jemput korban saat sekolah, untuk motif sementara pelaku memberikan iming-iming uang kepada kedua korban. Dari pengakuan, aksi pencabulan sudah dilakukan berulang kali sejak tahun 2024," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Yang bersangkutan terancam penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso