Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Percobaan Perampokan, Kapolres: Pelaku Tetangga Korban

Setelah melihat pelaku kabur, korban lantas berteriak minta tolong hingga beberapa warga mendatangi rumahnya. Saat melakukan perlawanan, korban juga mengalami luka akibat tersayat sajam yang dibawa pelaku.
"Setelah kejadian, korban baru menyadari bahwa lengan tangan kirinya mengalami luka sayatan senjata tajam," imbuh Kapolres.
Saat ini tersangka sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sedangkan barang bukti yang disita yaitu, 1 buah pisau dapur panjang 15 cm dan gagang pisau 12 cm, 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, 1 buah jaket warna hitam, dan celana jeans warna abu-abu yang digunakan pelaku saat beraksi.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 365 Jo 53 KUHP atau 351 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan atau penganiayaan dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Joko Piroso