Resmob Polres Sragen Tangkap Pelaku Curanmor di Kalijambe, Ini Kronologinya
Sabtu, 15 Maret 2025 | 11:47 WIB

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp3.800.000. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengapresiasi kinerja cepat tim Resmob dan Reskrim Polsek Kalijambe serta mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan.
"Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di Sragen. Tindakan kejahatan seperti ini tidak akan kami toleransi," tegas Kapolres.
Editor : Joko Piroso