get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemudik Motor Asal Bekasi Beristirahat di Pos Terpadu Sragen Setelah Merasa Lelah

Resmob Polres Sragen Tangkap Pelaku Curanmor di Kalijambe, Ini Kronologinya

Sabtu, 15 Maret 2025 | 11:47 WIB
header img
Unit Resmob Polres Sragen bersama tim Reskrim Polsek Kalijambe berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kalijambe, Sragen.Foto:Humas/Istimewa

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp3.800.000. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengapresiasi kinerja cepat tim Resmob dan Reskrim Polsek Kalijambe serta mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan.

"Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di Sragen. Tindakan kejahatan seperti ini tidak akan kami toleransi," tegas Kapolres.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut