Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terduga Pencuri HP di Ngrampal Ditangkap, Polisi Ungkap Dugaan Aksi di Sejumlah Wilayah Sragen
Advertisement . Scroll to see content

Resmob Polres Sragen Tangkap Pelaku Curanmor di Kalijambe, Ini Kronologinya

Sabtu, 15 Maret 2025 | 11:47 WIB
  • author Joko Piroso
Resmob Polres Sragen Tangkap Pelaku Curanmor di Kalijambe, Ini Kronologinya
Unit Resmob Polres Sragen bersama tim Reskrim Polsek Kalijambe berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kalijambe, Sragen.Foto:Humas/Istimewa

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp3.800.000. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengapresiasi kinerja cepat tim Resmob dan Reskrim Polsek Kalijambe serta mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan.

"Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di Sragen. Tindakan kejahatan seperti ini tidak akan kami toleransi," tegas Kapolres.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut