BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Sragen Beri Perlindungan 6.383 Pekerja Rentan

SRAGEN,iNewsSragen.id - BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemkab Sragen memastikan memberi jaminan perlindungan bagi 6.393 pekerja rentan. Anggaran perlindungan bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan dari total pekerja formal di Sragen, 89.720 dari 142.270 atau 63,06% telah terlindungi. Sementara dari sektor informal atau bukan penerima upah jumlahnya adalah 20.459 dari 242.317 atau 8,44%.
Dalam rilisnya, Rabu (19/3/2025), Bupati Sragen, Sigit Pamungkas mengatakan, pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JSK) dari alokasi DBHCHT ini dalam rangka penanggulangan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Sragen. Ia menyatakan berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan pekerja rentan di tahun 2025 ini.
"Selain pekerja rentan, pemerintah daerah juga berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam hal perlindungan pekerja bagi Non ASN, perangkat desa, BPD ,RT RW disamping masyarakat rentan. Kami berharap perlindungan tersebut dapat membantu masyarakat dalam menghadapi resiko sosial," kata Sigit.
Editor : Joko Piroso