Ungkap Kasus Narkoba, Polres Sukoharjo Sita 16,64 Gram Sabu dari Seorang Residivis
Senin, 24 Maret 2025 | 21:09 WIB

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku kini diamankan di Mapolres Sukoharjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Ari Widodo mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan mereka.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukoharjo demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” pungkas Ari.
Editor : Joko Piroso