get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Operasi Ketupat Candi, Polres Sukoharjo Gelar Pemusnahan Barang Bukti Pekat

Ungkap Kasus Narkoba, Polres Sukoharjo Sita 16,64 Gram Sabu dari Seorang Residivis

Senin, 24 Maret 2025 | 21:09 WIB
header img
Pelaku kasus narkoba berinisial KTP alias Togog diperiksa petugas Satres Narkoba Polres Sukoharjo.Foto:iNews / Istimewa

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku kini diamankan di Mapolres Sukoharjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Ari Widodo mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan mereka.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukoharjo demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” pungkas Ari.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut