Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Penuh Haru, Kapolres Sragen Lepas 10 Personel dan ASN dalam Wisuda Purna Bhakti Bhayangkara
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Masih Kerabat, Polsek Mondokan Selesaikan Kasus Pencurian Melalui Restorative Justice

Selasa, 25 Maret 2025 | 12:45 WIB
  • author Joko Piroso
Pelaku Masih Kerabat, Polsek Mondokan Selesaikan Kasus Pencurian Melalui Restorative Justice
Polsek Mondokan Polres Sragen berhasil menyelesaikan kasus tindak pidana pencurian melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).Foto:Humas/Istimewa

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengapresiasi langkah ini yang mengedepankan pendekatan kekeluargaan sesuai prinsip keadilan restoratif.

"Pendekatan Restorative Justice menjadi solusi terbaik dalam kasus ini karena mempertimbangkan hubungan kekerabatan, pengembalian kerugian, serta komitmen tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya," ujar Kapolres.

Kapolres menegaskan bahwa Restorative Justice hanya diterapkan pada kasus tertentu, dengan syarat adanya kesepakatan dari korban serta tersangka bukan residivis.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan harmoni di masyarakat serta mengurangi beban sistem peradilan pidana.

Editor: Joko Piroso

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut