Laka KA Batara Kresna Tertemper Mobil di Sukoharjo, Petugas Jaga Lintasan Buka Suara

Dalam kasus ini, Surya meminta bantuan pendampingan hukum di Kantor Hukum GP Law Firm & Associates lantaran dari pihak Dishub tidak ada pendampingan terhadap dirinya yang terancam jadi tersangka setelah ramai diberitakan lalai saat bertugas.
"Saya tidak meninggalkan pos, saya datang ke pos dari sekira pukul 06.00 WIB sampai kejadian laka itu, saya benar-benar tidak meninggalkan pos sama sekali," tandasnya.
Syarif Kurniawan dari GP Law & Firm Associates selaku kuasa hukum Surya menyampaikan, bahwa penunjukkan pihaknya sebagai kuasa hukum atas permintaan dari pihak keluarga Surya.
"Karena dari pihak keluarga setelah menunggu beberapa waktu tidak ada pendampingan dari pihak Dishub, maka mereka mendatangi kami meminta bantuan menjadi kuasa hukum baik di kepolisian hingga nanti sampai ke pengadilan apabila kasusnya berlanjut," kata Syarif.
Editor : Joko Piroso