get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Minta Maaf atas Insiden Kekerasan terhadap Jurnalis di Semarang, Pelaku Bukan Ajudan Kapolri

PFI dan AJI Semarang Kecam Kekerasan Ajudan Kapolri terhadap Jurnalis di Stasiun Tawang

Minggu, 06 April 2025 | 22:05 WIB
header img
Diduga oknum ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).Foto:Istimewa

SEMARANG, iNewsSragen.id - Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang diduga dilakukan oleh ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

Insiden ini terjadi saat para jurnalis meliput agenda kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rangka peninjauan arus balik di Stasiun Tawang, Kota Semarang, pada Sabtu (5/4/2025) petang.

Peristiwa bermula ketika Kapolri menyapa seorang penumpang pengguna kursi roda. Saat itu, sejumlah jurnalis dan humas dari berbagai instansi tengah mengambil gambar dari jarak yang wajar. Namun, salah satu ajudan Kapolri tiba-tiba meminta mereka mundur dengan cara mendorong secara kasar.

Melihat situasi tersebut, pewarta foto dari Kantor Berita Antara, Makna Zaezar, mencoba menghindar ke area peron. Namun ajudan tersebut justru mengikuti dan memukul kepala Makna, melakukan tindakan kekerasan secara langsung.

Tak berhenti di situ, ajudan itu juga terdengar melontarkan ancaman kepada para jurnalis lainnya dengan berkata:

“Kalian pers, saya tempeleng satu-satu!”

Sejumlah jurnalis lain yang berada di lokasi juga mengaku mengalami dorongan fisik, intimidasi, bahkan ada yang sempat dicekik. Tindakan itu telah menimbulkan trauma, rasa takut, dan ketidaknyamanan di kalangan jurnalis yang merasa ruang kerja mereka tidak lagi aman.

Kapolri menyapa seorang penumpang pengguna kursi roda di area stasiun.Foto:Istimewa

PFI Semarang dan AJI Semarang menilai peristiwa ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sikap Resmi PFI dan AJI Semarang:

1.Mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri terhadap jurnalis serta segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik.

2.Menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap korban.

3.Mendesak institusi Polri untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku kekerasan.

4.Meminta Polri belajar dan berbenah, agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang.

5.Mengajak seluruh media, organisasi pers, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal kasus ini hingga tuntas.

PFI dan AJI Semarang menegaskan bahwa jurnalis bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh undang-undang. Tindakan kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap demokrasi dan harus ditindak tegas.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut