Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Korban Tewas Kecelakaan KA Argo Bromo–KRL Dimakamkan di Ngawi, Sempat Terjepit 10 Jam
Advertisement . Scroll to see content

Daop 6 Yogyakarta Minta Dishub Sukoharjo Benahi Pos Perangkat Perlintasan KA Sesuai SOP

Rabu, 09 April 2025 | 00:52 WIB
  • author Nanang SN
Daop 6 Yogyakarta Minta Dishub Sukoharjo Benahi Pos Perangkat Perlintasan KA Sesuai SOP
Dokumentasi penutupan perlintasan sebidang ilegal di Gayam, Sukoharjo, oleh PT KAI Daop 6 Yogyakarta.Foto:iNews/ Istimewa

Hal tersebut dilakukan sesuai Permenhub No 94 Tahun 2018 pada pasal 2, dimana perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.

Sosialisasi keselamatan juga tak putus dilakukan baik di perlintasan sebidang, di sekolah-sekolah, di sekitar pemukiman warga, himbauan keselamatan melalui media massa, media sosial, spanduk, dan flyer, bahkan FGD Keselamatan juga telah dilakukan.

"Kedisiplinan masyarakat dalam berkendara di jalan raya juga sangat diperlukan demi keselamatan bersama. Kami harap seluruh unsur masyarakat, pemerintah, dan stakeholder lainnya yang terkait dapat bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang," pungkasnya.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut