Daop 6 Yogyakarta Minta Dishub Sukoharjo Benahi Pos Perangkat Perlintasan KA Sesuai SOP

Hal tersebut dilakukan sesuai Permenhub No 94 Tahun 2018 pada pasal 2, dimana perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
Sosialisasi keselamatan juga tak putus dilakukan baik di perlintasan sebidang, di sekolah-sekolah, di sekitar pemukiman warga, himbauan keselamatan melalui media massa, media sosial, spanduk, dan flyer, bahkan FGD Keselamatan juga telah dilakukan.
"Kedisiplinan masyarakat dalam berkendara di jalan raya juga sangat diperlukan demi keselamatan bersama. Kami harap seluruh unsur masyarakat, pemerintah, dan stakeholder lainnya yang terkait dapat bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso