Polres Sukoharjo Tetapkan PJL 19 Tersangka Laka KA Bathara Kresna Vs Sigra

Dalam kasus ini, menurut Kasatreskrim, SHK dijerat Pasal 359 KUHP tentang tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain atau Pasal 360 tentang tindak pidana mengakibatkan luka berat akibat kelalaian.
Sebelumnya, SHK didampingi kuasa hukum pada, Kamis (3/4/2025) menyampaikan bahwa kecelakaan bukan disebabkan oleh kelalaian pihaknya dalam menutup palang, namun ada kendala di estafet komunikasi pemberitahuan perjalanan kereta api dari pos terdekat.
Ia mengetahui ada kereta api akan melintas setelah keluar dari pos untuk melihat ke arah kedatangan Bathara Kresna yang melaju melewati Pos PJL Songgorunggi. Dalam pandangan langsung itu, ia melihat kereta api dalam jarak sekira 500 meter.
Upaya menutup palang dan membunyikan alarm sudah dilakukan, namun palang yang harus diturunkan secara manual macet hingga kemudian kecelakaan tak terhindarkan. Bathara Kresna tertemper Daihatsu Sigra nopol B 2883 BYJ.
Dari tujuh penumpang mobil Sigra, empat orang meninggal dunia, sedangkan tiga lainnya selamat hanya mengalami luka-luka.
Editor : Joko Piroso